KENDARINEWS.COM — Dua warga Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masing-masing inisial AN (35) alamat Desa Meeto dan AS (36), domisili di Desa Ainaini Tajeriani dibekuk jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kolut terkait kepemilikan sabu. Keduanya diciduk saat melakukan transaksi di By Pass Lasusua.
Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar membenarkan informasi tetsebut. Mereka dibekuk pukul 21.00 Wita dengan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram. “Kajajaran Sat Res menerima informasi akan adanya transaksi itu pukul 19.00 Wita. Dilakukan penyelidikan ke lokasi dan salah satunya dijumpai pukul 20.30 Wita di By Pass,” ujarnya.
Yang pertama dijumpai yakni AN. Ia berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Aparat mendekatinya dan mengintrogasi pelaku. “Barangnya diserahkan ke AS hingga dilakukan pencarian di seputaran By Pss,” ujarnya.
Aparat menjumpai AS masih di sekitar lokasi yang ditunjukkan hingga dilakukan penggeledahan. Terdapat tiga sachet shabu yang disimpan di tempat aki motor merk Honda Beat Hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 5430 NI miliknya. Keduanya diduga pengedar yang berprofesi sebagai petani. Ia diancam pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2019. (rus)