KENDARNEWS.COM — Alokasi bantuan bedah rumah di Kabupaten Muna tahun ini menyasar 1.179 unit. Nama penerima bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut kini mulai diverifikasi. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Muna, La Taha, menerangkan, jatah bedah rumah yang turun ke Muna itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Masing-masing berjumlah 79 unit dan 1.100 unit.
“Semuanya diperuntukan bagi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat. Penerima bantuan itu tersebar di berbagai kecamatan,” katanya. Ia melanjutkan, bantuan 79 unit dari DAK diserahkan kepada Kelurahan Wamponiki sebanyak 20 unit, Watonea 15 unit, Raha II 15 unit dan Desa Lamaeo 29 unit. Sedangkan yang bersumber dari APBN sebanyak 1.100 unit dibagi pada 50 desa di beberapa kecamatan. Bantuan bedah rumah per unit sebesar Rp 17,5 juta.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna tersebut mengatakan, nama-nama penerima bantuan mulai diverifikasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari Satuan Non Vertikal Tertentu Penyedia Perumahan Provinsi Sultra. Verifikasi dilakukan untuk mengukur kelayakan. Beberapa syarat penerima bantuan itu antara lain memiliki rumah yang tidak layak huni, berdiri di atas tanah bersertifikat dan belum pernah menerima bantuan serupa.
“Verifikasi dilakukan langsung oleh pendamping. Bagi yang tidak memenuhi syarat maka akan diganti dengan lainnya,” ungkap La Taha. Ia menerangkan, jatah bedah rumah bagi Kabupaten Muna khususnya yang bersumber dari APBN tahun ini sebenarnya sebanyak 2.000 unit. Namun 1.000 unit lainnya dialihkan ke Muna Barat. Tetapi setelah itu, jatah Muna kembali ditambahkan sebanyak 100 unit. “Kami bersyukur bisa menerima sebanyak itu, meskipun beberapa diantaranya dialihkan. Tahun depan masih akan diusul lagi karena masih banyak rumah yang belum layak huni,” imbuhnya. (b/ode)
Alokasi Bantuan Bedah RTLH di Muna :
- 79 unit dari DAK :
- Kelurahan Wamponiki : 20 unit
- Watonea : 15 unit
- Raha II : 15 unit
- Desa Lamaeo : 29 unit
- 1.100 unit dari APBN :
- Dibagi pada 50 desa di beberapa kecamatan.
- Bantuan bedah rumah per unit sebesar Rp 17,5 juta.
Penerima bantuan mulai diverifikasi TFL Satuan Non Vertikal Tertentu Penyedia Perumahan Provinsi Sultra.
- Syarat penerima bantuan antara lain :
- Memiliki rumah yang tidak layak huni
- Berdiri di atas tanah bersertifikat
- Belum pernah menerima bantuan serupa.