KENDARINEWS.COM — Sudah menjadi rahasia umum, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Muna Barat (Mubar) yang tinggal di luar daerah. Jangan heran, pada hari-hari atau jam tertentu kantor sudah lengang. Padahal sebagai ASN, mereka harusnya total memberi pelayanan kepada masyarakat. Bupati Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani menegaskan ASN yang baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan wajib tinggal di Mubar. Bukan hanya tinggal, namun wajib memiliki tempat tinggal alias rumah pribadi. Apalagi komitmen tersebut telah bagian dari kesepakatan saat mengikuti seleksi penerimaan ASN.
“Ingat, CASN baru harus tinggal di Mubar. Jangan lagi ada alasan. Bukan hanya CASN baru, namun juga seluruh pegawai yang sudah lama bekerja dan berkantor di Mubar,” tegas Achmad Lamani saat menyerahkan SK 80 persen kepada CASN baru di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Mubar, Kamis (18/3). Sebagai abdi negara kata dia, ASN dituntut disiplin dan bekerja sebaik mungkin. Tidak hanya datang dan pulang tepat waktu, namun menjalankan tupoksinya. Selain itu, harus kreatif dan berinovasi. Kedepan, kerja-kerja ASN lebih profesional. Sebab penempatan jabatan tidak berdasarkan orang dekat namun kompetensi dan kemampuan.
Ia meminta ASN bekerja sesuai tupoksi sebagaian undang-undangan yang berlaku. Pegawai lama harus memberikan bimbingan kepada juniornya. Dengan begitu, mereka bisa segera menyesuaikan diri dengan tugasnya. Sinergitas yang dibangun ini bakal berimbas pada kinerja pemerintah daerah (Pemda). “Jadi, kita harus patuh dan tunduk pada aturan. Ingat, kalian itu baru calon pegawai, belum menjadi pegawai. Sehingga kalian semua masih dalam pantauan pemerintah. Ke depan saya akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di instansi masing-masing,” pungkas mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar ini. (c/yaf)