Menang Tender Proyek Penanganan Longsor Bendungan Ladongi, PT LPG Tak Dapat Kontrak Kerja

KENDARINEWS.COM — Lelang proyek penanganan longsor bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur sudah selesai. Namun masih menyisakan polemik. Pemenangnya adalah PT Latebbe Putra Grup (LPG). Namun, pada proses verifikasi berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari diduga malah memverifikasi PT.Cipta Aneka Solusi (CAS). Padahal PT.CAS hanya pemenang cadangan pertama.

Direktur PT LPG, Muslimin Burhan mengaku merasakan kejanggalan sebab pihaknya tidak pernah manandatangani pembatalan kontrak.

Pembatalan dan pengalihan proyek tersebut tanpa sepengetahuan PT.LPG. Muslimin menuturkan, BWS menganggap PT.LPG tidak bisa memenuhi satu dari lima syarat sesuai pengadaan barang dan jasa. Yakni, kualifikasi personel yang ditawarkan. “Kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun moril atas pernyataan dan keputusan pihak BWS Sulawesi IV Kendari,” kata Muslimin Burhan, Selasa (16/3).

Ia menjelaskan, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) secara resmi mengumumkan PT.LPG sebagai pemenang tender senilai Rp 38 miliar itu pada 3 Februari 2021. Karena terdapat satu sanggahan, maka dibutuhkan waktu oleh kelompok kerja (Pokja) BP2JK untuk menjawab dan menunggu sanggahan banding. Namun hingga batas waktu berakhir, BP2JK tidak mendapat sanggahan banding. “Sehingga pada 23 Februari 2021 Pokja BP2JK menyerahkan dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) kepada PPK BWS Sulawesi IV Kendari agar proses lelang proyek ini dilanjutkan ke tahapan penetapan kontrak kerja,” ujar Muslimin Burhan.

Alih-alih masuk pada penetapan kontrak kerja, lanjut Muslimin, PPK BWS justru menyatakan ada “dokumen palsu” yang diajukan PT.LPG. “Padahal terkait dugaan dokumen palsu yang ditudingkan kepada kami bukanlah kewenangan PPK sesuai Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang tertuang dalam Bab III halaman 53-57,” jelasnya. Sementara itu, Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Haeruddin C. Maddi mengatakan proses lelang proyek penanganan longsor bendungan Ladongi yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk tahun anggaran 2021. Seluruh proses tender proyek itu berjalan sesuai standar operasional dan prosedur yang ada.

“Sejak tahun 2020, otoritas lelang pengadaan barang dan jasa itu tidak lagi melalui BWS, tapi semua paket (proyek) melalui BP2JK. Sehingga BWS hanya diserahi berita acara calon pemenang, yakni calon yang akan tanda tangan kontrak. BP2JK akan mengirimkan satu atau lebih calon pemenang,” ungkapnya. Haeruddin mengatakan, sebelumnya ada tiga calon pemenang lelang, PT.Latabbe Putra Grup (LPG) sebagai pemenang pertama, selanjutnya PT.Cipta Aneka Solusi pemenang cadangan pertama, disusul PT.Dollar Lestari Mandiri sebagai pemenang cadangan kedua. Pada proses verifikasi berikutnya, PT.LPG tidak bisa memenuhi satu dari lima syarat yang diatur sesuai pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Haeruddin menyebut, PT.LPG diduga memalsukan tanda tangan pejabat dalam referensi kualifikasi personel yang ditawarkan. “PPK BWS pun sudah memberikan tenggang waktu satu hari dan meminta PT.LPG melengkapi dokumennya, namun tak kunjung dilakukan. Olehnya itu, sesuai aturan yang ada, PPK melakukan verifikasi kepada PT.CAS sebagai pemenang cadangan pertama,” kata Haeruddin. “Kualifikasi personil yang ditawarkan PT.LPG tidak memenuhi syarat yang telah diatur sesuai dengan pengadaan barang dan jasa. Dan kamipun telah melakukan konfirmasi hingga ke Makassar,” sambung Haeruddin.(ndi/c)

Tinggalkan Balasan