KENDARINEWS.COM — Kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua 2018 turut menyeret Kepala Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sunardi. Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapkannya sebagai tersangka baru. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan status yang sama pada rekan Sunardi 15 Februari lalu. Kepala Kejari (Kajari) Kolut, Teguh Imanto mengatakan tim penyidik telah melakukan ekspos dan mendapatkan alat bukti baru. Yang mana, sang kades terendus dalam perkara tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka ke tiga. “Alat bukti mengarah ke kades,” ungkapnya.
Tersangka kata dia, diduga melakukan penjualan lahan kepada Firdaus (Kadis Perumahan) dan Fathul (mantan Kabid Pertanahan Firdaus) yang nyatanya merupakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam pengusutan, tersangka dianggap melakukan rekayasa administrasi pengadaan lahan serta menerimah uang penjualan. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan atas keterlibatannya bernomor 110/P.3.16/Fd:/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Untuk upaya pemulihan kerugian sebelumnya, Imanto mengaku telah melakukan penyitaan senilai Rp 30 juta dari total kerugian ditaksir senilai Rp 350 juta. “Kami sedang berupaya melakukan pemulihan kerugian. Rp 30 juta sudah ditangan dan selebihnya kami usahakan menyusul. Tambahan tersangka mungkin saja ada atau cukup bertiga. Nanti kita lihat hasilnya,” pungkasnya. Seperti diketahui, total lahan HPT yang diperjual- belikan untuk lahan TPU tersebut seluas dua hektar pada dua lokasi dan pengadaan tahun yang berbeda. Kejaksaan fokus menggarap yang ditransaksikan pada 2018 di area seluas satu hektar. (b/rus)