Nomor Induk PPPK Pemprov Telah Diterbitkan, Tunjangan Sama dengan PNS

KENDARINEWS.COM — Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I lingkup Pemprov Sultra kini bisa tersenyum semringah. Nomor Induk (NI) PPPK yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya telah diterbikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir, membenarkan hal itu. Saat ini, NIP PPPK sudah bisa dicetak di BKD Sultra. Sesuai hasil seleksi, ada 58 NI yang diterbitkan sebagaimana jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

“NI-nya sudah keluar. Senin (15/3) kita persiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sekaligus kontraknya,” kata Kadir saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/3). Masa kontrak kata dia, lima tahun sesuai usulan BKD. Sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk tunjangan keluarga. Untuk PPPK yang lulusan S1 akan menjabat golangan sembilan, selanjutnya D3 golongan tujuh, dan SLTA golongan lima, ” jelasnya.

Mereka yang mendapatkan NI kata dia, terdiri dari 34 tenaga penyuluh pertanian dan 24 guru. “Saya kira ini sudah tahap akhir. Jika tidak ada halangan, mereka bisa segera tanda tangan kontrak dan menerima SK PPPK sesuai lokasi pengabdian. Harapan kita dengan diangkatnya mereka akan lebih menunjukkan kerja yang lebih baik, disiplin, dan lebih meningkatkan kinerjanya,” tutupnya. (c/rah)

Tinggalkan Balasan