Lolos di Hotel dan Sempat Kejar-kejaran, Pengedar Sabu BB 1,9 Kilogram Diringkus di Perumnas Kadia

KENDARINEWS.COM — Dua pria berinisial WYD (33) dan AH (30) hanya tertunduk saat digiring penyidik Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Pengedar sabu lintas provinsi kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dibekuk penyidik BNNP saat melakukan transaksi di Kota Kendari. Dari tangan keduanya, penyidik mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 1,9 kilogram.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. WYD yang merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap di depan sebuah hotel di jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat. Sementara AH ditangkap di Kompleks Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Keduanya diduga merupakan sindikat pengedar sabu jaringan Samarinda.

“Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 132 Ayat (1) Junto pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun,” kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Kepala BNNP Sultra. Kronologis penangkapnya kata dia, berawal dari informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu. Dari laporan tersebut, tim yang dipimpin Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, langsung melakukan penyelidikan dan profilling terkait kebenaran informasi tersebut.

“Selasa (9/3), tim kembali melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 13.30 Wita, tim mengamankan WHY. Tim sempat melakukan penggeledahan di hotel tempat WHY menginap namun tidak menemukan barang bukti sabu. Sebab barang bukti telah berada ditangan tersangka AH,” jelasnya. Tim lalu bergegas memburu AH yang melarikan diri usai melakukan transaksi. Hingga pukul 16.50 wita, akhirnya tim menemukan motor AH yang terparkir di depan rumah yang beralamat, BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Karena curiga, tim mengrebek masuk kedalam rumah dan nampak AH, sempat terjadi aksi kejar- kejaran, untungnya tim kami tidak kalah oleh pelaku dan berhasil mengamankan AH,” ujarnya. Dari penggeledahan, tim mendapatkan dua bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 1990 gram atau 1,9 kilogram. Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Sultra. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan