KENDARINEWS.COM — Tak butuh waktu lama bagi tim Buser 77 Polres Kendari menangkap pemuda berinisial AR (20). Hanya kurang dari 24 jam, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan ini ditangkap. Dengan modus meminjam, warga jalan Kapten P Tendean, Baruga ini justru menggadaikan motor milik rekannya. Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan kejadian bermula tanggal 2 Maret lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, pelaku mendatangani korban di tempat kerjanya di jalan MT. Haryono Pasar Baru. Lalu, pelaku meminjam motor korban. Alasannya, pelaku ingin pergi bersama istrinya namun hanya sebentar.
“Pelaku datang saat korban sementara merakit lemari plastik. Lalu, pelaku menghampiri untuk meminjam motornya. Alasannya untuk pergi keluar sebentar bersama dengan istrinya,” ungkap Gede, Senin (8/3). Saat meminjamkan, korban tidak menaruh curiga sama sekali. Namun korban mulai cemas tatkala hingga pukul 21.00 Wita, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor. Karena khawatir, korban mengecek ke kos-kosan pelaku. Sayangnya di tempat tersebut sudah tidak ada orang.
“Kata pemilik kos, pelaku sudah tidak tinggal di situ. Penasaran, korban memastikan sendiri kamar milik pelaku. Benar saja, sudah tidak barang-barang di dalam kosan itu, kosong. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada Polres Kendari tangga 7 Maret lalu,” jelas AKP I Gede Pranata Wiguna. Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan itu dimasukkan. “Kini pelaku dan barang bukti berada di kantor Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (b/ndi)