KENDARINEWS.COM — Postur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2021 mengalami kekurangan. Itu disebabkan karena adanya refocusing anggaran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pemangkasan plafon APBD Konsel tahun anggaran 2021 tersebut seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan Kuasa BUD Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Konsel, Syahrial Djaelani.
“Sebelumnya Pemkab bersama DPRD telah menetapkan APBD 2021 sebesar Rp 1,4 triliun. Setelah adanya PMK nomor 17 tahun 2021 ini, sebanyak Rp 27 Miliar APBD yang terdiri dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) ikut terpangkas,” jelasnya. Riri sapaan akrab Syahrial Djaelani, merinci, pemotongan Rp 27 miliar tersebut berasal dari DAU sebesar Rp 21.887.438.000 dan DAK mencapai Rp 698.106.000. “Ditambah dana Covid yang mencapai delapan persen dari total APBD, atau sekira Rp 5 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 27 miliar,” rincinya.
Dengan adanya PMK tersebut, secara otomatis anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami pengurangan. “Tentunya setiap OPD mulai sekarang harus melihat kegiatan tidak terlalu prioritas untuk kemudian dikurangi. Finalnya nanti setelah dilaksanakan rapat bersama seluruh OPD yang direncanakan Maret ini juga,” terangnya. Refocusing anggaran tersebut juga berpengaruh terhadap besaran alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya dari DAU. “Sebelumnya pada tahun ini ADD Konsel mencapai Rp 72 miliar. Namun karena adanya pemotongan DAU ini, menjadi Rp 66 miliar,” pungkas Syahrial Djaelani. (b/kam)
Bias Refocusing APBD Konsel Tahun 2021
- Total APBD yang ditetapkan sebelumnya : Rp 1,4 triliun
- Pengurangan sesuai PMK nomor 17 tahun 2021 : Rp 27 miliar
Pemotongan dilakukan dari : - DAU : Rp 21.887.438.000
- DAK : Rp 698.106.000
- Dana penanganan Covid-19 : Rp 5 miliar (8 persen dari total APBD).
- ADD ikut berkurang, dari Rp 72 miliar jadi Rp 66 miliar