KENDARINEWS.COM — Putri berdarah Konawe Selatan (Konsel), Andi Tenri Rawe Silondae menjadi bupati sementara. Anak mantan Gubernur Sultra, Abdullah Silondae itu dipercaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memimpin Kabupaten Konsel sebagai Penjabat (Pj) Bupati. Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sultra, Basiran mengatakan, surat keputusan (SK) Penjabat Bupati Konsel sudah terbit dari Mendagri Tito Karnavian. SK bernomor 131.74–421 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Konsel Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Saya sudah mengambil SK tersebut secara langsung di Kemendagri,” kata Basiran kepada Kendari Pos, Rabu (3/3).
Masa tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra, Andi Tenri Rawe Silondae sebagai Pj Bupati Konsel terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021. “Dengan adanya SK tersebut, Gubernur Sultra akan segera melantik Pj.Bupati Konsel,” ungkap Basiran.
Soal jadwal pelantikan, Basiran mengaku masih akan meminta petunjuk kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi. Ada dua opsi jadwal pelantikan yang akan dikonsultasikan kepada gubernur. “Kami siapkan dua opsi pelantikan. Pertama, pelantikan digelar hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, kedua pelantikan digelar hari Senin, 8 Maret 2021. Itu yang akan kami sampaikan kepada gubernur, sebab beliau yang akan melantik secara langsung,” jelas Basiran.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pelantikan kelak semua bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sama halnya saat pelantikan tiga bupati sebelumnya. Para tamu undangan dibatasi. Paling banyak hanya 25 orang dalam satu ruangan. “Para undangan dan penjabat yang dilantik harus rapid antigen sehari sebelum pelantikan,” ungkap Basiran.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga telah berakhir sejak 23 Februari 2021. Sejatinya, Sekda memimpin roda pemerintahan sebagai pelaksana harian (Plh) bupati jika daerah Pilkada tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sengketa Pilkada Konsel masih bergulir di MK, maka pengendali daerah mesti diemban Penjabat (Pj) Bupati. Nah, sembari menunggu penunjukkan Pj.Bupati Konsel oleh Mendagri, Tito Karnavian, maka Gubernur Sultra diberi amanah mengendalikan pemerintahan di Konsel.
Mendagri melalui Dirjen Otda hanya meminta kepada gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati jika tidak ada sengketa PHP Kepala Daerah di MK. Hal itu sesuai Surat Mendagri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021. “Dengan demikian Kabupaten Konsel tidak masuk dalam kategori Sekda yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Sebab, hasil Pilkada Konsel masih berproses dalam sidang PHP Kada di MK,”beber Basiran. (rah/kam/b)