Peredaran Narkoba Mengganas di Sultra, Dua Pengedar Kembali Dibekuk

KENDARINEWS.COM — Peredaran narkoba jenis sabu kian merajalela di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ancaman penjara pun tak membuat para pelaku jera. Baru-baru ini seorang wanita berinisial SN (25) dan pria LD (40) diringkus. Kedua orang ini tetap nekat mengedar sabu. Namun apes, aksi keduanya harus terhenti saat dibekuk tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 8,30 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka SN, di jalan Dowiawi Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Sementara tersangka LD ditangkap dirumahnya di lorong Puncak Merah Kelurahan Benu-Benua.

“Dari tangan SN kita amankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan satu unit handphone, satu bungkus bekas rokok serta satu motor. Lalu dari tangan LD 18 Paket sabu dengan berat 7,64 gram, satu sachet kosong, satu handphone dan satu buah kertas amplop yang dibungkus lakban,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (2/3). ” Ini untuk kesekian kalinya kita ringkus pelaku. Dan kami akan terus mengejar sampai keakarnya,” sambung Eka.

Kronologis penangkapan, berawalnya tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menerima informasi dari masyarakat. Disebutkan ada seorang perempuan bernama SN yang berperan sebagai pengedar narkoba. Dari hasil Lidik, tim berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap SN di Jalanan umum di Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. “Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SN, ditemukan narkotika dalam genggaman tangan kanan yang di dalamnya tersimpan satu sachet sabu dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Setelah diamankan, polisi melakukan interogasi. Dari keterangan SN, ia juga mengetahui seseorang yang juga berperan sebagai pengedar. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan. Berangkat dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap seorang tersangka lagi berinisial LD di rumahnya. “Lalu, rumah tersangka digeledah dan ditemukan 17 paket sabu dengan berat brutto 7,64 gram yang tersimpan di dalam kertas Amplop yang dibungkus lakban warna hitam,” terangnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Modus tersangka, berperan sebagai pengedar atau kurir. Dalam melakukan pengedaran sabu, kedua tersangka menggunakan sistem tempel. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka SN melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara LD melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) ,” tukasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan