Warga Kendari Ditangkap, Sabu 34,49 Gram Diamankan

KENDARINEWS.COM — Seorang pria asal Kendari berinisial TD (24) hanya bisa pasrah saat digiring aparat kepolisian. Warga ke Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dibekuk aparat kepolisian. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu sebesart 34,49 gram. Penangkapan terjadi di di Lorong Zaitun, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan telah mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,49 gram. “Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti selembar plastik lakban, sebungkus kosong Indomie, sebuah handphone, sebuah dompet, sebuah motor serta uang tunai Rp 800 ribu,” bebernya, Senin (1/3).

Pengungkatan kasus ini kata pria yang akrab dengan awak media ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku. Usai berhasil ditangkap, selanjutnya dilakuan penggeledahan. Kemudian ditemukan sebuah bungkusan indomie goreng yang terdapat sashet yang diduga berisikan narkotika. Diperiksa juga dompet pelaku, yang berisikan uang dan tanda pengenal. “Tim juga menemukan sebuah handphone di saku celana. Diduga digunakan untuk berkomunikasi saat melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya dipesan dari seorang di kota Kendari. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan