KENDARINEWS.COM — Peredaran gelap narkoba di Sultra semakin menjadi-jadi. Tak salah jika, daerah ini darurat penyalahgunaan narkotika. Bagaimana tidak, kasus tindak pidana narkoba kali ini menjerat seorang oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari. Pelakunya berinisial FA (46). Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mencokok pelaku dirumahnya, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka memiliki sabu tersebut untuk digunakan sendiri,sebagai seorang pengguna aktif. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi ini, tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan baju safari dikantong sebelah kiri berisikan satu sachet sabu dengan berat total bruto 0,50 gram. Ada juga beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, lanjut dia, polisi juga mengamankan empat sachet kosong, sebuah korek gas, sebuah dompet, dua pirex, satu handphone, sebuah sendok sabu, satu alat isap dan sebuah baju safari. Atas barang bukti tersebut, polisi melakukan interogasi awal. Hasil interogasi menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tim Lidik Subdit I Unit 1, diperoleh dari seorang yang bernama Ophen. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)