KENDARINEWS.COM — Kasus pencurian yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) terjadi di Kota Baubau. Pelaku adalah inisial FT alias IT bersama rekannya inisial AR alias NN. Kedua IRT tersebut ketahuan melakukan pencurian pakaian distro di sebuah toko yang beralamat di jalan MH. Thamrin, Kelurahan Bataraguru Kota Baubau. Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari memgatakan kronologis kejadian bermula saat Rabu (19/1) sekira pukul 19.15 Wita terduga pelaku AR alias NN menguhubungi terduga pelaku FT alias IT. Keduanya bersepakat untuk pergi ke toko pakaian milik Fitri (korban). “Jadi keduanya ini janjian lewat telepon. Lalu sama-sama menuju toko yang ditargetkan,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (24/2).
Dalam menjalankan aksinya, kedua IRT tersebut berbagi peran. Terduga pelaku NN berusaha menyibukan pemilik toko dengan mengajaknya bercerita. Sementara FT menggunakan kesempatan tersebut dan mengambil sejumlah pakaian. “Pelaku NN masuk duluan ke dalam toko. Kemudian berpura-pura menanyakan barang kepada penjaga toko. Saat bersamaan FT mengambil pakaian dan dibawa kabur,” terangnya.
“Terduka pelaku FT mengambil empat lembar baju dengan disembunyikan dalam pakaiannya dibagian perut. Lalu segera ke luar dan menyimpanya dalam kantong plastik yang telah disiapkan di luar toko. Kemudian FT kembali lagi ke dalam toko dan mengambil baju lima lembar dengan cara yang sama,” sambung Kapolres.
Setelah menjalankan aksinya terduga pelaku FT langsung keluar. Lalu diikuti oleh rekanya NN yang juga mengambil sendal dan barang lainnya. Selang beberapa saat penjaga toko menyadari bahwa kedua IRT tersebut telah menggasak sejumlah barang daganganya dan langsung melapor ke pihak kepolisian. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wolio. Atas perbuatanya, para pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat (1), ke-40 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,”ungkapnya. (b/ahi)