KENDARINEWS.COM — Dipastikan, pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini hanya akan dilaksanakan untuk 60 desa dari 124 wilayah di Kabupaten Muna. Keputusan itu bertolak belakang dengan usulan DPRD Muna sebelumnya yang menghendaki Pilkades meliputi seluruh desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam, menerangkan, dana Pilkades yang ditetapkan dalam APBD hanya Rp 1,9 miliar atau separuh dari biaya kebutuhan Pilakdes untuk 124 desa. Disamping itu, rencana mengalihkan sebagian alokasi dana desa untuk keperluan Pilkades sebagaimana yang direkomendasikan Dewan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi keputusan 60 desa ini sudah solusi paling ideal. Meskipun secara prinsip, Pemkab dan DPRD memang punya keinginan sama yakni melaksanakan Pilkades 124 desa,” jelasnya.
Rustam menerangkan, keputusan itu merupakan hasil konsultasi dengan Bupati Muna, LM. Rusman Emba, Polres Muna dan Dandim 1416 Muna. Kemungkinan besar, jadwal pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati Muna terpilih pada 2 September mendatang. Namun dipastikan, tahapan Pilkades sudah dimulai sejak April nanti.
“Hanya pencoblosan saja yang diundur ke Oktober dari semula direncanakan September. Kami memertimbangkan masukan dari pihak keamanan untuk mereduksi potensi konflik bawaan akibat Pilkada,” jelas Rustam. Ia menambahkan, nama-nama 60 desa peserta Pilkades akan segera diumumkan setelah peraturan Bupati selesai disusun. Namun secara garis besar, Pilkades diprioritaskan bagi desa yang telah mengalami kekosongan paling lama. “Nama-nama itu sedang divalidasi Bupati,” imbuhnya. (c/ode)