KENDARINEWS.COM — Dana sebesar Rp 24 miliar lebih disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah itu. Sayangnya, penyaluran TPP tersebut sampai saat ini masih terkendala rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kabupaten (Setkab) Muna, Matalana, menerangkan, rekomendasi Kemendagri bersifat wajib sebab menjadi syarat pembayaran TPP kepada Aparatur Sipil Negara.
Permohonan rekomendasi tersebut pun sudah diajukan sejak Desember 2020 lalu. “Kami tinggal menunggu rekomendasi atau surat balasan dari Kemendagri. Rekomendasi itu berbentuk persetujuan pembayaran TPP,” jelasnya, Senin (15/2). Ia melanjutkan, kebijakan pemberian TPP memang membutuhkan proses yang tidak singkat. Sebelumnya, Pemkab Muna sudah lebih dulu menerima penentuan dan penetapan kelas jabatan berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan itu selanjutkan dilampirkan dalam dokumen usulan Kemendagri untuk mendapat analisa kemampuan keuangan daerah.
“Perhitungan kemampuan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasilnya dalam bentuk rekomendasi tadi,” jelasnya. Matalana melanjutkan, kelas jabatan sangat penting dalam menentukan besaran TPP yang diterima setiap pegawai. Makanya, setiap ASN akan menerima tunjangan sesuai beban kerja masing-masing. Hasil klasifikasi kelas jabatan dan besaran TPP akan diatur lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati Muna. “Perbupnya masih bersifat rancangan sambil menunggu rekomendasi Kemendagri tadi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke, menerangkan, jumlah penerima TPP belum dapat dipatenkan karena masih menunggu Peraturan Bupati. Hanya saja, kebijakan itu akan meliputi seluruh ASN yang memenuhi syarat. Pembayarannya pun akan tetap terhitung 12 bulan. “Nanti di rapel dari Januari. Jadi meskipun terlambat, tetap akan diterima penuh,” janjinya. (b/ode)