Cemburu, Seorang Pemuda di Kendari Aniaya Pacar Mantannya

KENDARINEWS.COM — Seorang pemuda di Kota Kendari berinisial RS (23) terancam meringkuk di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Kambu ini ditangkap Tim Buser 77 Polres Kendari bersama Resmob Polda Sultra, lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pria berinisial IM (26), Senin (15/2). RS sakit hati kepada korban dengan mantan pacarnya yang berinisial NF. Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan penganiayaan terjadi di Lorong Moramo, Jalan Jendral A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Minggu (14/2). Dari keterangan pelaku, ia cemburu karena mantan pacarnya berdua-duan bersama korban di dalam kamar kos. “Pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Kronolis kejadiannya, berawal pada Sabtu (13/2) sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban dan NF sedang duduk santau di kos NF. Melihat hal itu, pelaku tiba – tiba datang menanyakan dari mana dan apa hubungan korban dengan NF. “Saat itu korban menjawab, habis keluar makan dan menyatakan NF pacarnya. Setelah menjawab pertanyaan pelaku, kemudian korban pergi meninggalkan NF dan pelaku untuk berbicara dan menyelesaikan masalahnya,” jelasnya.

Sehari kemudian sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, NF menghubungi korban dan meminta untuk ditemani di kos. Alasannya, NF khawatir RS kembali datang menemuinya. Tanpa pikir panjang, korban langsung mendatangi kamar kos NF. Namun saat baru masuk, pintu kamar NF lalu diketok dari luar. “Korban dan NF yang khawatir tak mau membuka pintu. Sebab RS datang marah-marah. Karena tak diindahkan, pelaku lalu mendobrak pintu kos. Saat berhasil didobrak, pelaku masuk ke dalam kamar sambil memegang sebilah badik di tangan kirinya,” ungkapnya.

Pelaku yang terbakar api cemburu lanjut dia, langsung menarik korban, keluar kamar lalu memukul korban menggunakan tangan kosong. Karena aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka seperti bagian mata sebelah kiri, bagian pipi sebelah kanan, bagian kepala, serta muka dan bagian badan korban. Hingga bagian mulut dan hidung korban mengeluarkan darah. “Setelah selesai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya pada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kini, pelaku berada di Mako Satreskrim Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan