Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Traktor

KENDARINEWS.COM — Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang terjadi di Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Para pelaku dan barang bukti berupa dua unit mesin traktor telah diamankan di Mapolres Kolaka.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Mowewe. Korban atas nama Gusrin dan Mappiase mengaku kehilangan masing-masing satu unit mesin traktor yang disimpan di halaman rumah keluarganya di Kelurahan Tinengi. “Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 8 juta,” bebernya.

Setelah menerima laporan korban tersebut, pihaknya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yaitu A alias U (45), DS alias D (20), dan P (27),” ungkapnya.

Mantan Kasi Humas Polsek Wundulako ini mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda. “A kami tangkap lebih dulu di Desa Tinengi. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lain yaitu DS alias D di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa serta P diringkus di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari. Dari hasil introgasi, ketiga tersangka tersebut mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit mesin traktor tersebut,” ujar Bripka Riswandi. (c/fad)

Tinggalkan Balasan