Kasus Blok Mandiodo, Eks TGUPP Sebut Ali Mazi Hormati Proses Hukum

KENDARINEWS.COM–Maraknya kasus korupsi yang terjadi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengemuka dalam persidangan di Jakarta.

Perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo menjadi sorotan, dan dalam perkembangan terkini, nama mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, terseret dalam kasus tersebut.

Anggota Bidang Pariwisata, Kesra, Pemuda, dan Olahraga, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sultra pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi, Muh Tahir Lakimi, memberikan tanggapannya terkait perkembangan ini. Lakimi mengakui bahwa Blok Mandiodo adalah konsekuensi jabatan yang harus dihadapi oleh Ali Mazi saat menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sebagai Staf Khusus Pribadi Ali Mazi, Lakimi menyatakan bahwa mantan Gubernur Sultra mengikuti dan menghormati setiap proses hukum serta pemberitaan media oleh wartawan. Dia mengenang awal kepemimpinan Ali Mazi yang diwarnai oleh tantangan, termasuk pandemi Covid-19 dan masalah inflasi hingga stunting.

“Tentu, Ali Mazi mengikuti serta menghormati setiap proses hukum termasuk pemberitaan media oleh rekan-rekan wartawan,”kata Tahir Lakimi

Muh Tahir Lakimi menjelaskan peran strategis Ali Mazi dalam menggerakkan sektor sumber daya daerah, terutama dalam menghadapi maraknya investasi, khususnya di sektor pertambangan. Menurutnya, Ali Mazi telah menyiapkan sistem pengelolaan investasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Dalam konteks ini, saya menyatakan bahwa Ali Mazi mendukung regulasi yang jelas dan transparan dalam penatakelolaan investasi. Bahkan menekankan pentingnya menjaga agar investor tetap mengikuti regulasi sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kerugian dapat diminimalisir,”ujarnya.

Lebih lanjut, Lakimi menyampaikan pandangan bahwa Sultra, khususnya di Blok Mandiodo, menjadi fokus mata investor internasional. Kekayaan alam daerah ini, terutama dalam bidang pertambangan, membuatnya menjadi pusat perhatian dalam investasi global. Dalam hal ini, peran kepala daerah di Sultra dianggap sangat penting untuk memfasilitasi kepentingan semua pihak.

Pemerintah pusat, menurut Lakimi, tidak dapat mengabaikan kekayaan alam daerah tanpa sentuhan. Regulasi yang dikeluarkan pusat harus dapat diterjemahkan secara tepat oleh pemerintah daerah, namun kekeliruan dalam proses penatakelolaan investasi harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan nama Ali Mazi, Lakimi menegaskan bahwa ini adalah konsekuensi jabatan yang harus dihadapi oleh seorang Ali Mazi. Dia mengingatkan bahwa Ali Mazi sebelumnya pernah menjalani proses hukum yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Meski demikian, Ali Mazi selalu taat hukum dan mendukung jalannya proses hukum dengan harapan keadilan tercapai tanpa ada pihak yang menjadi korban yang seharusnya tidak perlu dikorbankan.

Proses persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ali Mazi terus bergulir di pengadilan, dengan pengakuan beberapa pihak yang menyebut peran Ali Mazi dalam kerjasama operasional antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining. Ini merupakan konsekuensi investasi yang harus dihadapi .

“Pak Ali Mazi orang yang taat hukum. Untuk itu, kami berharap proses hukum berjalan baik sehingga tak ada pihak yang menjadi korban yang seharusnya tak perlu dikorbankan. Setiap orang berhak terhadap equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan, sehingga tak ada ada narasi sepihak, sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan yang tetap,” pesannya.

Dia kembali mengingatkan jika dalam persidangan, pengakuan sejumlah pihak di pengadilan Tipikor Kendari disebutkan bahwa peran H. Ali Mazi, SH sesuai dengan kapasitasnya sebagai gubernur yang menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO (Kerjasama Operasional-red) dengan PT Antam.) (KN)

Tinggalkan Balasan