KENDARINEWS.COM — Belum tuntas kasus pencabulan lima anak dibawah umur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilaporkan pekan lalu, kini ada lagi kasus baru. Korbannya sebut saja Bunga (16). Ia bahkan hamil empat bulan oleh pamannya sendiri inisial J.
Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan menjelaskan jika hubungan terlarang itu dilaporkan oleh paman Bunga inisial H usai mengetahui dari seorang perempuan inisial D jika Bunga hamil empat bulan. Petugas menerima laporan itu pukul 16.30 Wita, Senin (28/12).
Kata Kasubag Humas, status pelaku merupakan saudara dari ibu kandung Bunga sendiri. Mereka sudah sering berhubungan atas dasar suka sama suka. “Keterangan saksi jika anak tersebut memang pernah ungkapkan perasaan suka dan menjalin hubungan tanpa diketahui orang tuanya hingga akhirnya hamil,” ujarnya, Selasa (29/12).
Persetubuhan berulang itu disampaikan berlangsung di rumah Bunga. Sang paman korban yakni H sangat keberatan atas hubungan terlarang itu karena disamping masih berstatus keluarga dekat juga di luar nikah.
Sebelum dilaporkan ke kantor polisi, persoalan ini telah diawali proses mediasi atas permintaan orang tua Bunga supaya keduanya dinikahkan. Namun sayang, hal itu tidak bisa dilakukan karena masih memiliki kedekatan hubungan darah. “Keluarga dari bapak kandung Bunga tidak terima. Keduanya bahkan minta diusir keluar kampung dan aparat harus memproses J secara hukum,” pungkasnya. (rus)