Bawaslu Sultra Temukan 81 Pelanggaran

KENDARINEWS.COM — Para kontestan benar-benar memanfaatkan masa kampanye untuk menarik simpati pemilih pada kontestasi Pilkada serentak di Sultra. Dari hasil monitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, ada sebanyak 37.238 aktifitas kampanye. Penyebaran bahan kampanye tercatat paling banyak yakni 34.298 kali disusul dengan pemasangan APK sebanyak 1.996 kali.

Hamiruddin Udu

Kondisi pandemi covid-19 tak menyurutkan niat pasangan calon (Paslon) melakukan pertemuan terbatas. Hanya saja, kegiatannya tak masif. Selama kampanye hanya ada 671 kali. Sebagai langkah antisipasi, para kandidat memanfaatkan media sosial (medsos). Dari laporan, sebanyak 271 kampanye di medos dan dua kampanye dalam jaringan.

“Data ini menunjukkan paslon atau timnya cenderung melakukan penyebaran bahan kampanye ketimbang menggunakan metode kampanye lainnya. Disamping itu, metode kampanye dalam jaringan masih stagnan dan belum diminati,” kata Hamiruddin Udu, Ketua Bawaslu Sultra kepada Kendari Pos, kemarin.

Dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu mencatat 81 kasus. Metode kampanye yang paling sering dilanggar ialah pemasangan APK dengan jumlah pelanggaran sebanyak 45 kasus. Kemudian pelanggaran pertemuan terbatas sebanyak 32 kasus. Yang bersumber dari aduan masyarakat sebanyak 11 kasus. Temuan pengawas pemilu sebanyak 21 kasus. Sedangkan jumlah pelanggaran kampanye media sosial sebanyak 4 kasus yang terdiri 3 dari laporan dan 1 dari temuan pengawas.

“Banyaknya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan tim kampanye masih belum menaati ketentuan. pemasangan APK non-fasilitasi. Padahal pengawas pemilihan telah melakukan pencegahan berupa imbauan secara tertulis dan lisan kepada pasangan calon dan tim kampanye,” terangnya.

Daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran kampanye kata dia, ialah Wakatobi. Dari laporan, tercatat sebanyak 48 kasus di Wakatobi disusul Buton Utara (Butur) 22 kasus. Sementara Konawe Selatan (Konsel) 7 kasus, Muna 3 Kasus. Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Utara (Kolut) nihil kasus.

“Untuk pelanggaran netralitas ASN dimasa kampanye sebanyak 37 kasus. Bentuk pelanggaran paling sering dilakukan yakni pelanggaran di platform media sosial sejumlah 14 kasus, dan pelanggaran di pertemuan terbatas atau tatap muka sebanyak 5 kasus. Pelanggaran yang bersumber dari temuan pengawas pemilihan sebanyak 12 kasus, dan yang bersumber dari laporan masyarakat sebanyak 7 kasus,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra, Munsir Salam menyampaikan, bentuk pelanggaran protokol Covid-19 dalam kegiatan kampanye sebanyak 22 kasus. Adapun
22 kasus pelanggaran prokes tersebut bersumber dari peringatan tertulis dari pengawas pemilihan. Rinciannya dari ke-22 kasus yakni 20 peringatan tertulis ditindaklanjuti oleh Tim Kampanye. Sedangkan 2 kasus lainnya tidak ditindaklanjuti.

“Selain itu, terdapat 2 kasus yang dilakukan tindakan pembubaran oleh kepolisian berdasarkan koordinasi dari Pengawas Pemilihan.Tindakan pembubaran tersebut dilakukan di kabupaten Konawe Selatan. 22 jenis peringatan tertulis tersebut berkaitan dengan batasan jaga jarak dan masker,” kata Munsir Salam.

Peserta kampanye dan tim kampanye sambungnya, masih menjadi aktor yang paling determinan melakukan pelanggaran protokol Covid-19 pada kegiatan kampanye. Khususnya pada metode kampanye pertemuan terbatas. Padahal tindakan sosialisasi dan pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu terbilang masif. Terbukti dengan jumlah keseluruhan tindakan sosialisasi formal serta informal yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan sebanyak 53 kali. Koordinasi stakeholder sebanyak 26 kali, dan surat himbauan yang diterbitkan sebanyak 40 kali.

“Sekalipun telah banyak tindakan yang dilakukan pengawas pemilihan, namun kesadaran tim kampanye dan peserta kampanye dan masyarakat masih terbilang rendah dan belum mengalami citra yang positif, terbukti dengan naiknya angka pelanggaran prokes selama kampanye,” tandasnya. (b/ali)

Aktifitas Kampanye
-Penyebaran Bahan Kampanye 34.298 Kali
-Pemasangan APK 1.996 Kali
-Pertemuan Terbatas 671 Kali
-Kampanye di Medsos 271 Kali
-Kampanye Dalam Jaringan 2 Kali
Total 37.238 Kali

Pelanggaran
Pemasangan APK 45 Kasus
Pertemuan Terbatas 32 Kasus.
Kampanye di Medsos 4 Kasus

Tinggalkan Balasan