Pucuk Pimpinan BPK Sultra Berganti, Gubernur : Terima Kasih pak Ali Asyhar

KENDARINEWS.COM — Puncuk pimpinan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra berganti. Lembaga audit keuangan ini kini resmi dinahkodai Andi Sony SH MM. Sebelumnya, Andi Sony menjabat Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara M Ali Ashar mendapat amanah baru memimpin di BPK Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel). Penyerahan tongkat estafet kepemimpinan di BPK Sultra ini melalui kegiatan seremoni serah terima jabatan (Sertijab) di aula kantor BPK Sultra, Senin (30/11). Acara ini turut dihadiri Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku serta jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada M Ali Asyhar yang telah membantu dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. Dirinya yakin M Ali Asyhar akan sukses menjadi mitra Pemda di Kalsel. Tak lupa, Ali Mazi memberi selamat kepada Andi Sonny.
“Saya atas nama pemerintah Sultra berterima kasih kepada pak M Ali Asyhar. Selama ini lebih 9 bulan, BPK mampu bersinergi dengan pemerintah se Sultra. Kami meyakini pimpinan baru BPK Sultra mampu melanjutkan sinergi yang telah terbangun. Mari bekerja dan berkarya, bersama Pemprov Sultra kita tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya kemarin.

Posisi BPK kata dia, sangatlah penting dan strategis. Sebab berperan dalam tata kelola keuangan daerah. Baginya, BPK tidak hanya auditor tapi juga mitra pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang berkualitas, transparan dan akuntabel. “Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2013-2019 tak lepas peran BPK. Kami harap BPK terus memberikan bimbingan kepada kami terkait pengelolaan keuangan daerah,” pintanya.

Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis mengatakan promosi, rotasi dan mutasi dalam suatu organisasi merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga dan mengembangkan profesionalisme organisasi. Sesuai tupoksinya, BPK hadir mewujud amanah UUD 1945 pasal 23 G dan UU nomor 15 tahun 2004 serta UU nomor 15 tahun 2006. “Kepada saudara-saudara kepala daerah, pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sebatas menggugurkan tanggung jawab. Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan