Pembunuh Istri di Kelurahan Anawai Terancam Penjara 15 Tahun

KENDARINEWS.COM — AM (38) hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku pembunuh EP (28) ini terancam hukuman penjara 15 tahun. Emosi yang tak terkendali membuatnya tega membunuh istrinya sendiri. Kronologis kejadiannya terjadi tanggal 27 November 2020 sekitar jam 20.00 Wita di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan pelaku pembunuhan di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua telah ditangkap. Saat ini, pelaku telah menjalani penahanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Namun sejauh ini, pelaku belum disangkakan pasal perencanaan. Namun demikian, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. “Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan atau kejahatan terhadap jiwa orang. Ancaman hukuman pidananya, 15 tahun penjara,” jelas AKP Komang Sulastra.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menghabisi nyawa istrinya, Jumat (27/11) pukul 20.00 Wita. Korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya oleh tersangka. Korban yang meronta kesakitan lalu melakukan berontak hingga tersangka jatuh ke lantai. Tersangka yang sudah dibutakan amarah langsung bangun dan meninju perut korban dan tepat mengenai ulu hati korban, hingga korban tak sadarkan diri. “Amarah tersangka bermula saat pulang dan melihat ketiga anak mereka yang masih berusia dini bermain di ruang tengah sedangkan korban berada di dalam kamarnya dengan pintu terkunci. Kemudian tersangka mengetuk pintu kamar itu tapi tidak di buka oleh korban, sehingga tersangka langsung mendobraknya,” ungkapnya.

Saat pintunya terbuka, pelaku melihat istrinya (korban) sedang bermain handphone. Tersangka marah, karena korban tidak mengurus anak mereka dan seketika langsung menampar mulut korban. Setelah ditampar, korban berteriak “urusko anakmu” kepada tersangka. “Adu mulut pun terjadi, emosi tersangka memuncak. Dari sanalah terjadi peristiwa korban dicekik dan dipukul hingga tak sadarkan diri. Saat melihat keadaan istrinya, tersangka panik. Pelaku kemudian memberikan nafas buatan dan memompa dada korban, berharap korban masih bisa terselamatkan. Namun sayangnya korban tidak bisa selamat akhirnya meninggal dunia malam itu,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan adanya korban tewas gantung diri. Namun setelah dilakukan penyidikan, ada beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, keluarga korban meminta Polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Ternyata benar hasilnya ada kejangggalan, dokter forensik menyimpulkan korban meninggal karena hantaman benda tumpul,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan