KENDARINEWS.COM — Wabah Coronavirus Diesease 2019 (Covid-19) masih jadi pandemi di sebagian besar wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kota Kendari. Setiap hari, ada saya warga yang terpapar wabah tersebut. Atas dasar itulah, anggota DPRD Kendari, Rahman Tawulo meminta kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak menyepelekan virus yang menyerang sistem pernapasan itu.”Saya perhatikan masyarakat terkesan menyepelekan Covid-19. Kenapa? semakin banyak terkonfirmasi positif, intesitas masyarakat beraktifitas diluar untuk kumpul-kumpul ko tambah banyak. Bahkan, kebanyakan saya lihat tidak menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” ujar Rahman Tawulo.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menilai banyaknya aktifitas di luar rumah di tengah Covid-19, dikarenakan warga terlena dengan Aktifitas Kebaiasan Baru (AKB) yang disalah artikan oleh sebagian orang. “AKB itu dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat agar merubah perilaku, gaya hidup, dan kebiasaan untuk tetap menetapkan protokol kesehatan ditengah pemerintah melongarkan sebagian tempat untuk beraktifitas. Seperti rumah ibadah, pasar, perkantoran, transportasi umum, hotel, dan restoran di wilayah zona aman (zona hijau),” jelasnya. Olehnya itu, Rahman meminta kepada Pemkot Kendari dalam hal ini Satgan Penanganan Covid-19 untuk tegas menindaki warga yang tidak menerapkan prokes saat di luar rumah. Sehingga efek jera bisa tertinggal dalam diri masing-masing warga.
Terpisah, Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengaku telah menjalankan instruksi Wali Kota yang tertuang dalam Peratuan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam.
Hanya saja lanjut dia, ada saja warga yang abai dan membandel. “Yang melanggar kami sudah berikan sanksi. Baik itu sanksi teguran, maupun kerja sosial. Kalau sanksi administrasi (denda) kami belum berlakukan. Rata-rata yang terjaring ini memang orang-orang yang hidup di jalanan (gelandangan). Akan tetapi kami tetap edukasi. Kami berikan mereka masker tapi tetap kami beri sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan, push up dan lainnya. Supaya mereka jera,” kata Yusuf.
Tidak hanya masyarakat umum, dalam operasi yang digelar pihaknya juga kerap menemukan beberap pelaku usaha yang melanggar Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota soal pembatasan jam malam. “Masih ada beberapa tempat usaha yang tidak menyediakan saran atau wadah tempat mencuci tangan. Itu kami sudah peringati. Kemarin ada dua pelaku usaha. Mereka kami buatkan pernyataan untuk segera menyediakannya. Karena kalau tidak, usahanya kami rekomendasikan untuk ditutup sementara,” tegas Yusuf. (b/ags)
Pelanggar Prokes
-Perorangan 700 Pelanggar
-Pelaku Usaha 30 Pelanggar
Kasus Covid di Kota Kendari
Positif 3.335 Kasus
Perawatan 521 Pasien
Sembuh 2.775 Pasien
Meninggal Dunia 39 Pasien
Sumber Data Satgas Covid-19
Senin (30/11) Hingga Pukul 15.00 Wita