KENDARINEWS.COM — Seorang pria berinisial RR (30) diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Kendari. Penangkapan ini terjadi di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua. Dari tangan pria yang diduga sebagai kurir narkoba, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,07 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Disebutkan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika disekitar pasar panjang Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya. “Dari informasi tersebut, anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi itu, tim melakukan penangkapan terhadap RR di kamar kosnya di ondok Gamalama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu. “Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 paket plastik bening dengan berat bruto 63,07 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Selain barang bukti narkotika, Sat Resnarkoba Polres Kendari juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni satu buah bong beserta pireks kaca, empat sendok sabu , sebuah dos merek Keyton, dua buah plastik bening kosong, sebuah sumbu dan sebuah Handphone merk Samsung.
“Tersangka merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu, dan dalam mengedarkannya, tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang yang tidak diketahui dengan sistem tempel. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kendari guna proses selanjutnya. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)