Pemkot Usul Hotel dan Restoran dapat Bantuan

KENDARINEWS.COM — Kabar gembira bagi pelaku usaha khususnya hotel dan restoran. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, Pemkot Kendari telah mengusulkan hotel dan restoran memperoleh bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 4,2 miliar. Dari hasil pendataan, sebanyak 250 hotel dan restoran yang diajukan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kendari, Abdul Rifai mengungkapkan sebanyak 250 hotel dan restoran yang diusulkan merupakan hasil pendataan awal pihaknya yang bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kendari. “Masih diperiksa dulu kelengkapan dan lainnya oleh Inspektorat, supaya bantuannya tepat sasaran,” kata Abdul Rifai.

Saat ini, pihaknya telah menerima dana tersebut dan siap untuk diberikan kepada sejumlah hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Kendari. Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi bagi penerima bantuan yakni hotel dan restoran tercatat rutin membayar pajak dan retribusi daerah serta memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). “Jika belum punya TDUP, kami harap mereka segera mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari,” kata Abdul Rifai.

Besaran nominal bantuan setiap hotel maupun restoran sambungnya, berbeda-beda. Tergantung dari besarnya usaha dan tingginya kesadaran pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya (bayar pajak) kepada daerah. “Insya Allah Desember sudah disalurkan,” ujarnya. Mantan Kabag Sumber Daya Alam Setda Kota Kendari ini menambahkan, total bantuan sebesar Rp 4,2 miliar nantinya diporsikan sekira 70 persen atau sekitar Rp 2,9 miliar untuk hotel dan restoran, sedangkan sisanya sekitar 30 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar diporsikan opersiaonal pemda dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketua PHRI Kota Kendari, Hendra menyambut baik adanya bantuan dana hibah dari pemerintah. Menurutnya, bantuan tersebut setidaknya bisa mengurangi beban biaya operasional yang lebih tinggi dari pendapatan akibat rendahnya permintaan selama pandemi Covid-19. Selama 8 bulan pandemi, hotel mengalami masa sulit karena kurangnya permintaan. Ia tak memungkiri hal yang sama kerap terjadi setiap tahunnya (low season), akan tetapi durasinya hanya berkisar selama 3 bulan. “Kalau okupansi terus merosot, otomatis kami kesulitan untuk lanjut,” kata Hendra.

Ia pun berharap pemerintah bisa melonggarkan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hibah serta mempercepat proses penyalurannya. “Lebih cepat disalurkan tentu lebih baik. Ada sekira 250 hotel dan restoran yang sangat menanti bantuan dari pemerintah,” kata Hendra.
Terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu Pemda merecovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi.

“Saya sudah instruksikan kepada Dinas Pariwisata untuk mendata semua hotel maupun restoran untuk mendapatkan bantuan. Saya minta untuk didampingi. Begitu juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saya minta untuk dipermudah izin usaha pariwisatanya,” kata Sulkarnain.

Ketua DPC PKS Kota Kendari ini berharap para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana subsidi pemulihan ekonomi itu dapat mengelola anggaran yang diterima untuk mengembangkan usaha. Agar perekonomiannya kembali bertumbuh. “Meskipun tidak diatur penggunaannya. Saya harap dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol Covid-19, agar bisa memutus rantai penyebarannya dan mempercepat penanganannya. Kalau sudah begitu kita bisa segerah berusaha normal seperti biasa,” pungkasnya. (b/ags)

Dana Hibah Pariwisata

  • Untuk Pelaku Usaha Restoran dan Hotel
    -Total Bantuan Rp 4,2 Miliar
    -Hotel Rp 2,9 Miliar, Restoran Rp 1,2 Miliar
  • Sebanyak 250 Pelaku Usaha Telah Didata
  • Penyaluran Dimulai Desember
  • Nominal Bantuan Tergantung Besar Usaha
  • Penerima Wajib Membayar Pajak dan Retribusi serta Memiliki TDUP

Tinggalkan Balasan