KENDARINEWS.COM — Polres Konawe Utara (Konut) menggelar razia pemberantasan premanisme, minuman keras dan senjata tajam. Kegiatan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zamzam dibackup dengan personil Polsek Sawa.
Aparat gabungan tersebut menyasar dua kecamatan yang masuk diwilayah hukum Polres Konut, Kecamatan Sawa dan Motui. Hasilnya, ditemukan warga sedang melaksanakan pesta miras. “Mereka yang sedang minum alkohol langsung kita bubarkan,”ujar mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu.
Mantan Kapolsek Tinanggea itu menyebut terdapat empat warga yang sedang melakukan pesta miras. Mereka adalah M (32), IR (27), SO (41), dan UM (30). Keempatnya merupakan warga Desa Pekaroa Kecamatan Sawa.
Selain itu, ditemukan pula warga yang menjual miras pabrikan tanpa dilengkapi surat izin. Meraka adalah LI (70), pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Desa Pekaroa Kecamatan Sawa.
“Adapun miras yang dijual meliputi 77 botol bir, 18 botol phanter black Bir, 39 notol merk jenever, 18 botol anggur merah dan 14 botol Jenever cap kereta,”sambungnya
Kemudian, JU (48), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Kapulano Kecamatan Motui. Adapun miras yang dijual antara lain, 44 botol bir bintang, dan 15 botol jenever. “Tindakan yang diambil membuat tanda terima, serta mengamankan BB miras dan dibawa ke kantor Polres Konawe Utara untuk pengusutan lebih lanjut,”pungkasnya. (min)