KENDARINEWS.COM — Respon cepat ditunjukan aparat kepolisian. Tak butuh waktu lalu, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AN akhirnya ditangkap. Pelaku berinsial MA alias GO (25) diringkus polisi di sebuah kios di sekitaran Pasar Panjang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan di Polsek Baruga. “Tersangka GO kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber AKP Gusti Komang Sulastra, Kapolsek Baruga.
Penangkapan GO kata dia, berdasarkan laporan SN (29) yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya. Pelaku dituding telah melakukan tindak asusila terhadap AN. Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (8/11). Saat itu, korban izin kepada tantenya keluar rumah untuk jalan-jalan ke rumah teman inisial M. Sekitar 17.30 wita, M mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya. Di sana, keduanya diajak teman M menggunakan motor dan menggonceng mereka menuju sebuah BTN di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. “Sesampainya di sana AN dan M hanya duduk-duduk. Tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki mengajak korban kenalan. Salah satunya adalah tersangka GO (25),” cerita AKP Gusti Komang Sulastra.
Setelah kenalan, GO menanyakan nomor handphone AN. Namun korban mengaku tidak memiliki handphone. Lalu GO menjanjikan korban akan diberikan handphone. Dari sana korban mengira bahwa GO adalah orang yang baik. Singkat cerita, korban diajak mengambil handphone tersebut ke sebuah tempat. Tanpa curiga, korban menerima ajakan tersebut yang ternyata tempatnya di salah satu hotel di Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Setibanya di kamar hotel tersebut, GO (25) mengajak korban berhubungan badan dan kembali menjanjikan akan memberikan handphone dan uang Rp. 300.000. Namun saat itu korban sempat menolak, namun GO langsung membaringkan korban dikasur untuk melepaskan hasrat birahinya. “Korban yang merasa kesakitan langsung berontak, meminta agar GO berhenti melakukan aksinya,” ujarnya.
Usai kejadian di hotel tersebut, mereka kembali ke BTN yang berada di Kecamatan Puuwatu dan korban bermalam di sana bersama M. Keesokan harinya tepatnya tanggal 9 November 2020 sekitar pukul 19.00 wita. Korban dijemput oleh keluarganya dan membawanya pulang. “Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 10 November 2020,” ungkapnya. (b/ndi)