KENDARINEWS.COM — Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil lulus berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) masih terus berproses. Saat ini, para calon abdi negara itu sementara melakukan pemberkasan dokumen pada daerah masing-masing. Di Kota Baubau, dari total 82 CPNS yang berhasil lulus sesuai kuota tersedia, belum semua menyelesaikan syarat pemberkasan. Masih ada delapan CPNS yang belum datang menyetor berkas ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bila sampai tahap pemberkasan selesai dan tidak melakukan penyetoran dokumen, maka status delapan CPNS tersebut terancam gugur.
“Bisa jadi mereka gagal karena tidak mendaftar ulang melalui pemberkasan. Untuk pemberkasan fisik batasnya sampai Jumat (13/11) 2020. Sementara untuk pemberkasan secara online batasnya hingga Minggu (15/11),” kata Kepala Bidang (Kabid) Diklat dan Pengembangan BKPSDM Kota Baubau, Martijah, saat dikonfirmasi Kamis (12/11).
Wanita yang akrab disapa Boskar itu menjelaskan, tahap pemberkasan tidak rumit. Para calon ASN hanya diminta menyetor semua dokumen yang disyaratkan ke kantor BKPSDM. Mulai dari surat lamaran, ijazah SD sampai terakhir dan surat pernyataan tiga lembar. Namun sebelum itu, pemberkasan terlebih dulu dilakukan secara online. “Mereka yang sudah menyetor berkas berarti sudah melakukan pemberkasan secara online. Karena mereka cetak berdasarkan online dalam sistem. Setelah itu berkas fisiknya dibawa ke BKPSDM,” paparnya.
Martijah mengimbau kepada mereka yang belum melakukan pemberkasan agar segera menyelesaikanya. Karena tahap itu merupakan faktor penting sebagai pendukung untuk dinyatakan lulus menjadi CPNS. “Tapi kita percaya semua pasti akan melakukan pemberkasan. Soalnya ini berkaitan dengan masa depan. Tidak mungkin mereka tak peduli dengan masa depan sendiri,” pungkasnya. (c/ahi)