Setahun Buron, Terpidana Korupsi di Koltim Ditangkap


KENDARINEWS.COM — Setelah lebih setahun buron, terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2014 silam akhirnya ditangkap. Pria berinisial HF diamankan di jalan Bumi 14 nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) 3 November 2020. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Maros.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol mengatakan tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan berhasil menangkap satu orang DPO berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017. Yang mana, HF yang merupakan mantan Kepala Dinkes Koltim terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinkes Koltim tahun anggaran 2014.

“Seharusnya, anggarannya digunakan untuk membiayai kegiatan Dinkes, namun dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan. Penyalahgunaannya antara lain, pembayaran honor untuk pegawai tidak tetap, belanja fogging, pengadaan alat studio, pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU, pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dan lainnya. Dari hasil audit BPKP, perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 844 juta,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra kemarin.

Namun saat hendak dieksekusi, terpidana sudah tidak ada di tempat. Atas dasar itu, terpidana dilaporkan ke adhyaksa monitoring center (AMC) Kejagung untuk dilakukan tracking. Setelah sekian lama, akhirnya tim berhasil mengendus keberadaan terpidana yang sedang berada di Makassar dan langsung dilakukan penangkapan. Juniman menambahkan terpidana sebenarnya ditahan sejak penyidikan 28 Agustus 2015 lalu dan diserahkan ke penuntut umum 7 September 2015. Tetapi saat persidangan, hakim mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota 26 Oktober 2015. “Namun begitu diputuskan, ada banding, kasasi dan putus 2019, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan MA, terpidana dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200juta subsider enam bulan hukuman. Selain itu, HF dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 150 juta. “Apabila uang pengganti ini tidak segera dibayar, sesuai aturan, Jaksa mempunyai wewenang untuk menyita barang termasuk aset pelaku guna menutupi jumlah tersebut. Jika masih kurang, dikenakan pidana penjara selama delapan bulan,” pungkasnya. (b/m2)

Tinggalkan Balasan