Januari hingga November, Ditreskrimum Polda Sultra Tangani 3.119 Kasus

KENDARINEWS.COM — Sepanjang Januari hingga November 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra menangani laporan tindak kriminal sebanyak 3.119 kasus. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi jumlah dan jenis kriminalitas yang dilaporkan dan diselesaikan Ditreskrimum Polda Sultra dan jajaran tahun 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengatakan kasus yang ditangani Dit Reskrimum Polda Sultra, sepanjang Januari hingga November 2020 didominasi, kasus aniaya biasa sebanyak 774 kasus, curi biasa 287 kasus, pengeroyokan 264 kasus, curanmor 200 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 262 kasus. “Selanjutnya disusul jenis kejahatan perbuatan asusila sebanyak 155 kasus, penipuan 147 kasus, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) 138 kasus, undang undang perlindungan anak 125 kasus dan penggelapan sebanyak 115 kasus,” terang Kombes Pol La Ode Aries El Fatar.

“Data tersebut merupakan rekapitulasi jumlah dan jenis kriminalitas yang dilaporkan dan diselesaikan Ditreskrimum Polda Sultra dan satuan polres lainnya, seperti Polres Kendari, Kolaka, Konawe, Bau bau, Konsel, Muna, Buton, Bombana, Wakatobi, dan Polres Kolaka Utara (Kolut),” ungkapnya. Ia meminta warga lebih waspada. Sebab kejahatan atau tindak kriminal bisa terjadi kapan saja tak terkecuali di masa pandemi corona. “Bila mengetahui atau melihat tindak pidana, kami minta segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Nantinya, laporannya akan ditindaklanjuti. Semoga angka kasus kejahatan semakin berkurang ke depannya,” pungkasnya. (b/m2)

Lima Kasus Terbanyak Sepanjang 2020
– Kasus Penganiayaan 774 Kasus
– Pencurian 287 Kasus
– Pengeroyokan 264 Kasus
– KDRT 262 Kasus
– Curanmor 200 Kasus

Tinggalkan Balasan