KENDARINEWS. COM–Seorang warga asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dalam kerja sama investasi bisnis suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk perusahaan di kawasan industri pertambangan nikel. Dana tersebut disetorkan kepada Hariyani Hamdan pada 13 Agustus 2026, dengan kesepakatan memperoleh keuntungan secara berkala dari kegiatan usaha tersebut.
LR mengatakan, dirinya mengenal Hariyani saat bertemu di Pengadilan Agama di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, Hariyani disebut menawarkan kesempatan investasi melalui perusahaan yang bergerak di bidang suplai BBM.
“Awalnya kami bertemu di Pengadilan Agama di Kota Kendari. Saat itu kami berkenalan, kemudian dia mengajak saya berinvestasi di perusahaannya,” kata LR saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/10).
Menurut LR, investasi tersebut dijalankan berdasarkan kesepakatan bahwa investor akan memperoleh keuntungan setiap bulan, yang dihitung berdasarkan aktivitas pengantaran BBM jenis solar.
Ia mengaku menyetorkan modal sekitar Rp100 juta dengan harapan mendapatkan keuntungan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, sejak kerja sama tersebut dimulai pada Agustus 2026, LR mengaku belum menerima pembayaran keuntungan hingga Oktober 2026.
“Setiap pengantaran seharusnya ada keuntungan yang diterima sesuai perjanjian. Namun, sampai sekarang belum ada pembayaran yang saya terima. Keuntungan yang dijanjikan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Katanya, setelah pengantaran dilakukan, keuntungan langsung dikirim tanpa harus menunggu lama,” ungkapnya.
LR menuturkan, dirinya telah berulang kali menghubungi Hariyani untuk menanyakan kepastian pembayaran keuntungan. Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian mengenai realisasi pembayaran tersebut.
“Sudah saya hubungi, tetapi dia selalu berjanji akan membayar,” ujarnya.
Karena belum memperoleh kepastian, LR bersama keluarganya kemudian meminta agar dana investasi tersebut dikembalikan. Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan kesepakatan kedua belah pihak.
LR juga menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila dana investasi sebesar Rp100 juta tidak dikembalikan.
“Saya berharap yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dan memberikan kepastian mengenai pengembalian dana investasi saya,” katanya.
Sementara itu, Hariyani Hamdan memberikan klarifikasi setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan adanya kerja sama dengan LR dalam pembentukan perusahaan transportir, Senin (26/10).
“Benar, kerja sama tersebut dalam bentuk pendirian perusahaan transportir, dengan Ibu LR sebagai pemegang saham sekaligus komisaris perusahaan,” jelas Hariyani.
Hariyani menerangkan, persoalan yang muncul berkaitan dengan tertundanya pelaksanaan kegiatan suplai BBM jenis solar. Menurut dia, mitra yang digandeng untuk menjalankan kerja sama tersebut sedang mengalami kedukaan sehingga pelaksanaan kontrak pekerjaan yang direncanakan belum dapat berjalan sesuai jadwal.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari bagian sumber daya manusia (HRD), kontrak pekerjaan tersebut direncanakan mulai berjalan pada November 2026.
“Kerugian yang dimaksud terjadi karena tertundanya pelaksanaan suplai. Berdasarkan informasi dari bagian HRD, kontrak yang disepakati direncanakan mulai berjalan pada November 2026,” ujarnya.
Terkait pengembalian dana investasi, Hariyani menyatakan pembayaran akan dilakukan ketika kegiatan usaha tersebut mulai berjalan. Namun, dalam keterangannya, ia belum menyebutkan tanggal pasti pengembalian dana maupun mekanisme pembayaran secara terperinci.
“Pembayaran pengembalian dana investasi akan dilakukan setelah kegiatan usaha mulai berjalan,” katanya.(abd)










































