Polresta Kendari Bongkar Investasi Ilegal Berkedok BRILink, 30 Korban Rugi Rp3,8 Miliar

KENDARINEWS.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi usaha BRILink yang merugikan 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SI, sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (26/10).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang untuk investasi usaha jasa pelayanan keuangan BRILink.

“Dalam perkara ini, kami mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha BRILink. Berdasarkan data yang kami peroleh, jumlah korban mencapai 30 orang dengan total kerugian sekitar Rp3,8 miliar,” ujar Welliwanto.

Salah satu korban yang melaporkan perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial IN, warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dalam laporannya, IN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp120 juta setelah menjalin kerja sama permodalan usaha dengan terduga pelaku.

Kerja sama tersebut bermula pada 26 Juni 2026. Saat itu, korban menyerahkan modal secara bertahap dengan total Rp120 juta untuk menjalankan usaha jasa pelayanan keuangan BRILink. Kedua belah pihak disebut menyepakati pembagian keuntungan bulanan sebesar lima persen bagi masing-masing pihak.

Pada tahap awal, korban menyerahkan modal sebesar Rp50 juta. Kerja sama kemudian berlanjut pada 1 Juli 2026 dengan penambahan modal Rp50 juta, sebelum korban kembali menyerahkan Rp20 juta. Setiap penyerahan modal disebut dilengkapi surat perjanjian kerja sama.

Menurut keterangan dalam laporan, kerja sama tersebut sempat berjalan lancar pada awal pelaksanaannya. Namun, sejak Oktober 2026, korban mengaku tidak lagi menerima pembagian hasil usaha sebagaimana yang disepakati.

Korban kemudian meminta agar modal yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

“Dari laporan korban, kerja sama awalnya dilakukan dengan kesepakatan pembagian hasil usaha. Namun, sejak Oktober 2026, korban mengaku tidak lagi menerima pembagian hasil dan modal yang diminta kembali juga belum dikembalikan. Laporan tersebut selanjutnya kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Welliwanto.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani di atas meterai dan satu rangkap tangkapan layar bukti transfer.

Welliwanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri kerugian yang dialami para korban.

“Kami akan mendalami perkara ini berdasarkan keterangan para pihak, dokumen perjanjian, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang relevan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan dana dalam bentuk investasi atau kerja sama usaha dan memastikan legalitas serta kejelasan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih perlu mendalami rangkaian transaksi, peran terduga pelaku, serta dugaan kerugian yang dialami seluruh korban.

Terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(abd)

Tinggalkan Balasan