Pelaku Pembunuhan Edward Menanggel Dijerat Ancaman Penjara 15 Tahun

KENDARINEWS.COM — Jajaran Polres Kendari terus mengejar pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Edward Menanggel (44). Sejauh ini, polisi telah mengamankan pelaku pembunuh warga Perumahan BTN Tirai Samudra, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang ditemukan di hutan mangrove. Mereka adalah AMK (19), AN (19) dan AU (20).

AKP I Gede Pranata Wiguna

Kepala Satuan Kriminal Reserse (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan para pelaku merupakan tetangga korban. Bahkan ada yang memiliki hubungan kekerabatan. Saat ini, ketiga tersangka yang telah ditangkap menjalani penahanan di Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan.

“Hubungan mereka (pelaku dan korban), tinggal satu alamat yang sama di BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,’ jelas AKP I Gede Pranata Wiguna kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan sambungnya, aksi pengeroyokan itu berawal dari pesta minuman keras (miras). Saat tengah pesta miras, pelaku terlibat perselisihan lantaran perkataan korban. Para pelaku yang masih dipengaruhi minuman beralkohol. “Dari kesaksian tersangka, ada perkataan si korban yang membuat tersinggung. Dari situlah terjadi perselisihan, sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Korban yang sudah tak berdaya lalu dibonceng menggunakan motor ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari. Di sanalah merekamembuang jasad korban. “Kasus ini masih kita kembangkan lagi, karena, selain tiga tersangka itu, saat ini kita masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban,” ujarnya. (b/m2)

Tinggalkan Balasan