Cegah Proyek “Siluman”, Sulkarnain Bakal Terapkan SIPD

KENDARINEWS.COM — Penggunaan sistem manual di Pemkot Kendari secara perlahan mulai diubah menjadi digital. Setelah program layanan berbasis online, kini Pemkot Kendari kembali mengenalkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Penerapan sistem berbasis IT ini tak hanya bagian dari reformasi birokasi, namun untuk adanya mencegah proyek siluman atau proyek yang tiba-tiba muncul setelah proses pembahasan.

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir (berdiri) memberikan arahan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kemarin

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan akan terus mendorong akuntabilitas program kerja pemerintah. Atas dasar itu, pihaknya berencana menerapkan SIPD. Apalagi aplikasi ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018. Di sisi lain, sistem ini sejalan dengan visi-misi Pemkot Kendari yakni menjadikan kota layak huni, berbasis ekologi (lingkungan) informasi dan teknologi.

“Dengan program ini, proses pengadaan pemerintahan mulai perencanaan sampai penganggaran dan pertanggungjawabannya akan diterekap dalam sistem ini. Jadi kita bisa menghindarkan kegiatan siluman yang tiba-tiba muncul mengganggu ritme penganggaran di Pemkot Kendari,” kata Sulkarnain kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sistem ini sangat efisien. Sebab banyak kemudahaan dan manfaat dengan penerapan SIPD. Selain akuntabilitas, program ini bagian dari transpransi yang dilakukan Pemkot. Pasalnya, semua pihak bisa mengecak program yang disusun.

“Tidak hanya OPD namun semua pihak bisa mengecek langsung item-item kegiatan yang diprogramkan. Saya berharap ini bisa menjadi referensi bagi seluruh OPD dalam melakukan perencanaan penganggaran sampai pertanggungjawaban. Selain itu, proporsi anggaran bisa lebih maksimal, juga bisa mempertanggungjawabkan kepada semua pihak bagaimana akuntabilitas kinerja kita,” tambah pasangan Siska Karina Imran ini.

Dalam aplikasi SIPD tersemat fitur e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting. SIPD ini merupakan amanat dari pasal 262 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Khusus di lingkup Pemkot Kendari, aplikasi SIPD baru memasuki tahap sosialisasi. Rencanannya, aplikasi bakal segera diterapkan untuk memaksimalkan perencanaan kegiatan pembangunan daerah di setiap OPD. (b/ags)

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

  1. Fitur Database
  2. E-Planning (Perencanaan)
  3. E-Monev (Pertanggungjawaban)
  4. E-Reporting (Pelaksanaan)

Tujuan
-Cegah Proyek Siluman (Akuntabilitas)
-Penyusunan Program Kerja Lebih Efektif dan Efisien
-Semua Pihak Bisa Mengecek Program (Transparansi)

Tinggalkan Balasan