Kejari Konsel Musnahkan BB 24 Perkara Pidana Dimusnahkan


KEDNARINEWS.COM — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 24 kasus tindak pidana yang telah ditangani selama tahun 2020 dan dinyatakan incraht. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Aprilliana Purba, Rabu (21/10). “Pemusnahan BB ini adalah kegiatan rutin tiap tahun. Selama hampir setahun saya tugas di Konsel, ini adalah yang kali kedua dilaksanakan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pihak Kejaksaan Negeri Konsel, kemarin.

Dasar pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap itu, sambung Aprilliana, diamanatkan dalam pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait tugas dan wewenang Kejaksaan pada bidang pidana umum. “Jadi ini salah satu tugas kita dan bagian dari penegakan hukum terkait pemusnahan barang bukti perkara yang telah melalui putusan pengadilan,” ulang Aprilliana Purba, menegaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Konsel, Safri Abd. Muin, merinci, dari jumlah BB 24 perkara itu, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 14 perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).
“Untuk kasus narkotika sebanyak 50 sachet dengan berat totalnya 20,31 gram. Sementara untuk BB Pidum dan Pidsus dan kejahatan kriminal lainnya, terdiri dari senjata api, senjata angin, senjata tajam, handphone, dan beberapa BB lainnya,” rincinya.

Metode pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Andoolo, Polres Konsel dan perwakilan Pemkab Konsel. (b/kam)

Tinggalkan Balasan