KENDARINEWS.COM — Media sosial tak jarang menjadi ajang perkenalan yang berujung malapetaka. Seorang remaja putri di Buton menjadi korban asusila dari seorang pria asal Buton Selatan gara-gara kenalan di facebook. Naasnya, sang korban masih dibawah umur karena berusia belum genap 17 tahun. Perkenalan dimulai November 2019 lalu, sedangkan aksi bejat dilakukan Januari 2020
Kasus itu pun kini sudah ditangani Polres Buton setelah keluarga korban melapokan perlakuan pria berinisial LA 8 Oktober lalu. Menerima laporan itu, Tim Criminal Rays bentukan Polres Buton langsung turun melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, TCR pun membekuk LA di rumahnya Kecamatan Sampolawa. LA digiring ke Polres tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan detailnya.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, laporan itu berawal dari ketakutan korban karena terus diajak berhubungan intim oleh pelaku. Karena itu korban akhirnya memberanikan diri membuka tabir rahasia kepada bibinya. “Awal kenalan di facebook. Belakangan ketemuan kemudian terjadilah aksi terlarang itu,” katanya AKP Dedi.
Dari pendalam polisi, tempat kejadian aksi asusila itu diperkebunan jambu mete sekitaran Kelurahan Saragi, Kecamtan Pasarwajo. Terungkap pula keduanya berhubungan intim sudah 8 kali. 6 kali dibawah pohon jambu, lainnya di belakang PT Saka dan disebelah sebuah warung makan Teluk Pasarwajo. Atas perbuatan tersebut, pelaku LA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara. (lyn)