KENDARINEWS.COM — Plt. Bupati Muna, Malik Ditu, menegaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) tambahan berupa psikotes tidak akan digelar. Tes CPNS tahun 2019 hanya berakhir pada seleksi kompetensi dasar dan bidang yang sudah diikuti masing-masing peserta. Ia sudah meminta Panitia Seleksi Daerah (Panselda) untuk membatalkan psikotes dengan alasan menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. Malik Ditu menjelaskan, psikotes dalam CPNS 2019 tidak wajib dilaksanakan.

Panselnas kata dia, hanya meminta Panselda menggelar dua kali tes yakni SKD dan SKB. Makanya, peserta tidak perlu dibebankan seleksi tambahan yang justru memberatkan mereka.
“Itu kan tidak wajib, jadi untuk apa digelar. Itu hanya permintaan Panselda, tidak ada hubungannya dengan Panselnas. Saya sudah kontak teman di Kemendagri dan KemenPAN-RB, sekali lagi tidak ada itu kewajiban psikotes,” jelas Malik Ditu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10).
Ia mengatakan, Panselda harus menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan penerimaan CPNS 2019. Dirinya juga tidak menginginkan adanya kegaduhan publik karena sesuatu yang sifatnya bisa dihindari. Ia meminta, Panselda kini merangkum nilai peserta berdasarkan hasil SKD dan SKB. “Saya minta dibatalkan supaya jangan lagi ada polemik di masyarakat,” terangnya.
Rencana pelaksanaan psikotes dalam seleksi CPNS 2019 diungkapkan oleh Sekretaris Panselda yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Ia mengklaim izin pelaksanaan psikotes itu sudah dikeluarkan Panselnas sejak bulan Maret 2020 lalu. Namun ia sendiri mengakui, psikotes tidak wajib melainkan hanya bersifat opsional dalam SKB tambahan. Tujuannya untuk mengukur kesesuaian formasi dan kepribadian peserta. Psikotes sendiri akan digelar secara online dengan pengawasan langsung BKN Makassar. “Kalau pun dibatalkan, itu harus dari Panselnas. Kami pun sudah bersurat dan masih menunggu jawaban. Jadi untuk sementara, psikotes ditunda dulu,” imbuhnya. (b/ode)