Korupsi Pajak Reklame di Kendari, Kepala Seksi Bappenda Ditetapkan Tersangka

KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya menetapkan tersangka dan jumlah kerugian atas kasus korupsi pajak reklame di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2018-2019. Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan, mengungkapkan tersangka diketahui sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari.

“Kami sudah tetapkan tersangka,” ungkap Shirley kepada awak media. “Tersangka satu orang, inisial I, laki-laki. Tersangka adalah ASN di Pemkot Kendari, Kepala Seksi di Bappenda,” jelasnya. Terkait kerugian negara, Shirley menyebutkan ada Rp. 256.393.000. “Itu berdasarkan audit dari BPKP,” imbuhnya.

Pengganti Said Muhammad ini mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tersangka I belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Saat ini belum kami tahan. Kami baru tetapkan sebagai tersangka, kami periksa sebagai tersangka juga belum. Dalam waktu dekat akan kami periksa,” katanya. (IS/KN)

Tinggalkan Balasan