KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 26 September-5 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun akan memfasilitasi penyediaan alat peraga kampanye (APK) dan iklan kampanye di media massa, untuk 18 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi APK dalam bentuk baliho maksimal 5 buah per paslon, 20 umbul-umbul per kecamatan dan 2 spanduk per desa/kelurahan. “Bahan kampanye itu seperti flyer, poster, leaflet KPU yang fasilitasi, ujarnya. Diketahui ketentuan pengadaan APK paslon sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020. APK yang disediakan KPU Kukar berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Ukuran APK pun sesuai yang sudah disetujui untuk difasilitasi KPU.
Terkait kampanye di media masa, La Ode menerangkan bahwa 14 hari sebelum masa tenang, KPU akan memfasilitasi kampanye di media massa, cetak, dan elektronik. “Paslon yang menyiapkan desainnya seperti apa, kemudian KPU nanti yang akan menayangkan bahan kampanye tersebut,” terangnya. Lebih lanjut kata dia, organisasi independen ini akan memfasilitasi iklan kampanye ke 20 media massa dan media cetak yang terverifikasi dewan pers. “Sedangkan kampanye di media elektronik, KPU akan memfasilitasi debat antar paslon. Prinsipnya debat visi misi dalam jumlah peserta yang terbatas dan menggunakan studio,” tutupnya. (IS/KN)