KENDARINEWS.COM — Tidak hanya fokus membangun infrastruktur, Pemkot Kendari terus berupaya memperbaiki kualitas udara Kota Kendari dengan memperluas kawasan hijau. Upaya Pemkot kini mulai membuahkan hasil. Luas kawasan hijau tiap tahun terus bertambah. Jika tahun 2018 lalu hanya 16,26 persen. Tahun 2020 ini luasannya telah mencapai 26 persen. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati mengatakan kualitas udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Sadar pentingnya hal tersebut, pemerintah menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat. Salah satunya dengan pengembangan Green Open Space atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan tersedianya ruang terbuka hijau (RTH). Makanya, RTH di Kota Kendari terus diperluas. Bukan hanya meningkatkan kualitas udara, RTH bisa menjadi tempat bersantai atau jogging warga kota. Sebab RTH ditata sehingga bisa menjadi objek wisata baru,” kata Nismawati. Idealnya katanya, RTH suatu kota mencapai 30 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007. Untuk Kota Kendari, kawasan RTH termasuk aman sebab tiap tahunnya terus meningkat. Tahun 2018 jumlahnya 16,26 persen dan 2019 naik menjadi 18,46 persen. Untuk tahun ini mencapai 26 persen.
Dalam UU penataan ruang, RTH terbagi dua yakni publik dan privat. Untuk RTH publik meliputi taman kota, jalur hijau sepanjang jalan, sungai dan pantai. Sementara RTH privat berupa kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat dan swasta yang ditanami tumbuhan. “Jadi, bukan hanya taman saja yang menjadi RTH. Pepohonan yang menaungi area jalan termasuk RTH atau yang membantu menyegarkan udara atau meminimlisir polusi di perkotaan,” jelasnya.
Dalam memperluas kawasan hijau kata dia, pemerintah mendorong pemanfaatan lahan kosong. Apalagi RTH memiliki banyak manfaa. Selain fungsi ekologi, RTH menjadi ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi, mempercantik Kota atau fungsi estetis, dan masih banyak lagi manfaatnya. “Pada dasarnya untuk suatu wilayah khususnya perkotaan, RTH sangat penting. Tidak hanya penyeimbang suhu dalam kota, juga sebagai penyedia oksigen bagi penduduk kota atau paru-paru kota,” tekannya. Ia mengajak masyarakat Kota Kendari bersama pemerintah menjaga ruang terbuka hijau yang ada. “Mohon, bunga yang kita tanam di ruang publik, jangan dicuri atau dirusak, kalau bisa tolong dijaga. Hewan ternaknya tolong diperhatikan agar tidak merusak tanaman,” pintanya. (b/m2)
Luasan Ruang Terbuka Hijau
2018 = 16,26 Persen
2019 = 18,46 Persen
2020 = 26 Persen
Kawasan RTH
- Publik
-Taman Kota
-Taman Teratai
-Taman Meohai Kendari Beach
-Kebun Raya
-RTH Talia
-Jalur hijau di Median jalan - Privat
-Areal Perkebunann
-Halaman Rumah/Gedung milik masyarakat/swasta yang Ditanami Tanaman