KENDARINEWS.COM — Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Kolaka Utara (Kolut) bernama Bripka Feri Darmawan harus diberhentikan secara tidak hormat. Feri Darmawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat setelah melakukan desersi atau tidak menjalankan tugas selama setahun. Tercatat mulai Juni 2019 hingga Juni 2020.
Surat pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra nomor Kep/306/VIII/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Atas SK tersebut, Polres Kolut menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Kolut, Senin (12/10).
Kapolres Kolut AKBP I Wayan Riko Setiawan yang memimpin upcara PTHD mengatakan pemecatan ini merupakan tindakan tegas yang diambil institusi Polri untuk menghukum oknum polisi yang melanggar kode etik.
“Jadi, Senin (12/10) kita gelar upacara PTDH kepada oknum Polisi ini berdasarkan surat pemecatan yang diturunkan Polda Sultra,” kata AKBP I Wayan. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Satriawan membenarkan pemecatan terhadap Bripka Feri Darmawan. Menurutnya, keputusan tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan tak masuk kantor selama setahun di Polres Kolut. Hasil sidang etik sebelumnya menuntut yang bersangkutan dengan hukum 1 Tahun . “Iya benar. Tuntutannya 1 tahun,” ujarnya melalui pesan Watshap.(c/ade)