Polres Buton Kejar Penambangan Pasir Ilegal di Desa Kamelanta

KENDARINEWS.COM — Jajaran Polres Buton masih melakukan pencarian terhadap pemilik tambang pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapuntori, Buton. Pemiliki penambang pasir tersebut bersma La Rampe. Saat ini, polisi sudah mengamankan tiga orang saksi yang diduga sebagai buruh tambang pasir ilegal tersebut. Ketiganya yakni Hangga Ridwan, La Bale dan Rustam.

Polisi mengamankan sejumlah peralatan penambang pasir di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapuntori, Buton. Saat ini, polisi sudah mengamankan tiga orang saksi yang diduga sebagai buruh tambang pasir ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, modus operandi para pelaku sengaja menyedot pasir dari dasar laut dengan menggunakan mesin kompresor agar tidak nampak serta untuk medapatkan jumlah pasir yang lebih besar.

Pasir yang disedot kata dia, kemudian disalurkan melalui pipa paralon besar. Hasilnya lalu ditampung di suati tempat yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dijual.

“Kami amankan Mesin TS Diesel sebanyak tiga buah. Mesin Kompresor sebanyak enam buah.
Mesin Alkom sebanyak empat buah.
Pipa Paralon ukuran 4 inchi sebanyak empat buah dan selang ulir ukuran 4 inci sebanyak tiga buah serta skop sebanyak 8 buah,” kata mantan Kapolsek Ranomeeto ini kemarin.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bakal dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya. (c/ade)

Tinggalkan Balasan