Bawaslu Tunggu Laporan Masyarakat

KENDARINEWS.COM — Bawaslu membutuhkan keterlibatan masyarakat guna meningkatkan pengawasan tahapan Pilkada. Publik diminta melapor ke Bawaslu bila melihat potensi pelanggaran dalam setiap tahap hajatan demokrasi.

Hal itu disampaikan Staf Bagian Pengawasan Biro TP3 Bawaslu RI, Herry Cahyono saat rapat koordinasi pengawasan partisipatif dalam rangka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementra Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Pilkada di Sekretariat Bawaslu Wakatobi. Ia meminta publik bisa melapor dugaan pelanggaran ASN hingga Bawaslu sendiri.

Rakor yang dibuka Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin didampingi anggotanya Arfis dan La Ode Januria itu itu dihadiri 30 peserta, mengulas sejumlah permasalahan serta perbedaan data DPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilcaleg 2019 lalu. Serta data wajib KTP-el Wakatobi yang berbeda jauh dengan angka DPS.

Sebelumnya, anggota KPU Wakatobi, La Ode Muhamadi memaparkan hasil uji publik per 3 Oktober 2020 ada tambahan data pemilih sebanyak 137. Awalnya 73.713 DPS, menjadi 73.850 setelah uji publik dan perbaikan DPS dan. “Ini data yang kami himpun sampai hari ini,” ungkapnya kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi, Abdul Rahim menyebut ada perbedaan data antara DPS dan wajib KTP. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, salah satunya warga yang sudah meninggal dunia tapi tidak dilaporkan. Sehingga datanya masih ada di-server.

“Kami akan menghapus data yang bersangkutan kecuali ada laporan resmi yang didukung admintrasi yang lengkap. Intinya kita butuh kesadaran masyarakat kita untuk melaporkan hal-hal seperti ini. Kalau kita semua tertib administrasi, saya kira data kita akan sinkron,” terang Rahim. (thy/c)

Tinggalkan Balasan