Jadi Kurir Sabu, IRT di Kolaka Ditangkap Polisi

,

KENDARINEWS.COM — Suryani (43) harus berurusan dengan penegak hukum. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap tim Subdit II Polda Sultra di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea, Kecamatan Kabupaten Kolaka sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (3/10). Dari tangannya, polisi mengamankan 21,38 gram Narkoba jenis sabu.

Dari hasil operasi di Kolaka, tim Subdit II Polda Sultra menangkap IRT yang berprofesi sebagai kurir. Polisi mengamankan 21,38 gram Narkoba jenis sabu

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fhaturahman mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Atas dasar itu, Tim Subdit II kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost.

“Selain menyita sabu, polisi mengamankan satu buah Hp Samsung warna gold yang diduga dipakai perempuan tersebut untuk menjalankan transaksi,” kata Kombes Pol M Eka Fhaturahman kemarin.

Pelaku kata dia, diduga merupakan Kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Saat ini, polisi juga mencoba mendalami barang bukti yang dimiliki pelaku asalnya darimana.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujarnya. (c/ade)

Tinggalkan Balasan