KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan yang luas kepada pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 untuk memanfaatkan ruang media sosial untuk berkampanye. Cara itu dinilai bisa menjadi solusi di tengah pembatasan pertemuan tatap muka akibat pandemi Covid-19. Apalagi masa kampanye di media massa hanya berlangsung 22 November hingga 5 Desember mendatang.
Komisioner KPU Viryan menyatakan, pihaknya memberikan waktu bagi paslon untuk melakukan kampanye media sosial secara full. Artinya, sepanjang berada dalam tahapan kampanye, mempromosikan diri di media sosial dapat dilakukan. ”Media daring sejak hari pertama sampai menjelang pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi kemarin (16/7).
Jika mengacu pada PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, kata Viryan, masa kampanye berlangsung sejak 26 September hingga masa tenang yang jatuh pada 6 Desember. Dengan demikian, kampanye media sosial dapat dilakukan selama 71 hari. ”Jadi, sepenuh waktu. Berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya,” tutur dia.
Dalam PKPU 5/2020, Viryan menyebut durasi kampanye di media massa, baik cetak, online, maupun elektronik, tetap dibatasi selama dua pekan. Yakni, baru dimulai pada 22 November dan berakhir 5 Desember atau 14 hari.
Viryan menjelaskan, ruang kampanye daring yang luas diharapkan bisa mengisi berkurangnya tatap muka. Mantan komisioner KPU Pontianak itu menegaskan, kampanye bukan hanya kepentingan pasangan calon, melainkan juga kebutuhan bagi pemilih. ”Mengetahui visi-misi calon itu kebutuhan pemilih. Selama ini kesannya hanya satu arah. Dalam konteks partisipasi jadi kebutuhan pemilih juga,” katanya. (jp)