KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konsel tahun 2020. Ketua KPU Konsel, Aliudin mengungkapkan, penerapan Prokes wajib dilaksanakan. Baik pihak penyelenggara maupun peserta pemilu. Itu berdasarkan PKPU nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 terkait pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi.
Jika diabaikan, maka kandidat bisa kena sanksi. “Makanya kita sosialisasikan dengan mengundang beberapa pihak terkait. Diantaranya tim kampanye bapaslon, LO, maupun Parpol. Hal ini penting dilaksanakan sebagai upaya mematuhi prokses,” ungkap Aliudin. Lebih jauh, Aliudin menjelaskan, tujuan penerapan prokes ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus bencana non alam itu.
“Kedua, mengedepankan keselamatan dan kesehatan. Baik itu penyelenggara meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP. Termasuk calon peserta Pilkada, dan pemilih itu sendiri,” jelasnya. Dikatakan, adapun beberapa catatan penting yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara dan peserta Pemilukada. Yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan budayakan cuci tangan. Serta jaga jarak.
Kedua, sambung Aliudin masalah kapasitas dan tatap muka terbatas.
“Metodenya, tatap muka terbatas, kalau dalam ruangan kapasitasnya hanya bisa 50 orang maksimal. Kalau rapat umum atau kampanye akbar, maksimal 100 orang,” terangnya. Untuk KPU, tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut itu dilaksanakan dalam ruangan. Tentu ditahapan pengundian nomor urut akan menghadirkan ketiga Bapaslon.
“Sehingga kapasitas akumulasi ketiga calon hanya bisa diikuti 50 peserta,” ujarnya. Manakala ada salah satu Bapaslon yang tidak mematuhi Prokse Covid, maka akan diberikan sanksi berupa teguran. Dan bahkan bisa sanksi pidana. “Itu jelas diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020. Itu sanksi dari pihak penyelenggara. Sementara dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 ada tiga, yakni sanksi pidana, administrasi dan pembubaran kerumuman,” tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan calon akan digelar tanggal 23 September 2020. Sementara tanggal 24 itu dilanjutkan pengambilan nomor urut, dan kampanye akan dimulai 26 September 2020. (Kam)