Penipu Pembeli Besi di Kendari Diringkus Polisi

Pembayaran itu, kata dia, disertai dengan bukti SMS Banking yang masuk dalam handphone pemilik toko. Sayangnya uang tersebut ternyata tak pernah dikirimkan. Sang pemilik tokoh merasa dirugikan sebesar Rp 160 juta. “Kasus ini, masih berproses dan pelaku sudah pernah menjalani pemeriksaan. Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian penggelapan,” ungkapnya. (ade/c).

Tinggalkan Balasan