
KENDARINEWS.COM — Waktu Lukman Abunawas disela-sela menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Sultra terbagi untuk urusan hukum. Dia sedang mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baiknya yang dilontarkan sekelompok orang.
Lukman Abunawas merasa dugaan pencemaran nama baik itu cenderung mengandung fitnah. Untuk mendapatkan keadilan hukum, Lukman Abunawas melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan polisi ke Markas Besar (Mabes) Polri. “Hari ini (27 Agustus), kami akan melakukan pelaporan resmi terhadap organisasi-organisasi yang duga mencemarkan nama baik dari bapak Lukman Abunawas,” kata Supriyadin,SH,MH, kuasa hukum Lukman Abunawas ditemui di kantor gubernur, Senin (16/8).
Ada tiga poin tuduhan yang dikaitkan dengan nama Lukman Abunawas. Pertama, terkait tuduhan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra, tuduhan desa fiktif di Konawe dan kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra. Semua yang dihembuskan Aliansi Masyarakat Sultra (AMS) itu akan menjadi bahan laporan pihak Lukman Abunawas di Mabes Polri.