Pemprov Sultra:Wajib Taati Aturan Reklamasi, Baru RKAB Disetujui

KENDARINEWS.COM– Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan kesiapan pemerintah daerah menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), asalkan pengusaha sepenuhnya menaati aturan jaminan reklamasi dan berkontribusi nyata bagi daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan pengusaha tambang di Kantor Gubernur, Jumat (10/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur memaparkan perubahan kewenangan pertambangan yang kini sebagian besar dipegang pemerintah pusat. Untuk sektor tambang mineral logam, kewenangan Pemprov Sultra hanya terbatas pada pengelolaan pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak alat berat.

Sementara itu, Sultra menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke kas negara dari sektor tambang, namun penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) justru turun drastis: dari Rp 800 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp 207 miliar di tahun ini. Penurunan ini memicu kontraksi APBD Sultra, dari semula Rp 5 triliun lebih pada 2025 menjadi sekitar Rp 4 triliun lebih pada 2026, di mana hanya sekitar Rp 1 triliun yang bisa dialokasikan untuk pembangunan fisik.

Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, persetujuan RKAB MBLB menjadi salah satu peluang mengoptimalkan pendapatan daerah. “Syaratnya satu: tunaikan kewajiban dan berkontribusi nyata. Jika dipenuhi, permohonan pasti disetujui,” tegas Andi Sumangerukka.

Penerapan aturan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Reklamasi dan Pascatambang. Khusus untuk Sultra tahun 2026, standar biaya reklamasi revegetasi ditetapkan sebesar Rp 211,3 juta per hektar, naik dari Rp 199,3 juta per hektar pada tahun sebelumnya.

Gubernur juga meminta seluruh dana jaminan reklamasi disimpan di Bank Sultra, agar dapat berputar dan memperkuat perekonomian lokal. Para pengusaha yang hadir menyatakan sepakat dan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan